Lima Pegawai Klub Malam di Bengkulu Aniaya Pengunjung, Korban Alami Luka Berat

Polresta Bengkulu Rilis 5 pelaku Pengeroyokan di club Malam Pantai Panjang

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang mahasiswa mengalami luka berat. Peristiwa itu terjadi di kawasan wisata Pantai Panjang, tepatnya di Grand MC Club, Jalan Pariwisata, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Senin (3/11/25) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. membenarkan peristiwa tersebut. Kelima pelaku bekerja sebagai karyawan swasta di Grand MC Club (eks Cassablanca Club) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bengkulu.

“Benar, lima orang pelaku yakni pelaku yakni, Murzunni alias Tejo (38), Panji Dwipayana alias Panji (35), Abdi Senjarianto alias Abdi (35), Surya Kususma alias Surya (34), dan Yoga Pratama Widyatmoko alias Yoga (29). 
Seluruhnya bekerja sebagai karyawan swasta di Grand MC Club, " kata kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, Rabu (5/11/25). 

Dijelaskan Sudarno, Akibat aksi pengeroyokan itu, Korban Bintang Adam P. Valdez (19) mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah. 

“Kami masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku. Namun sementara ini, tindakan mereka jelas memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” tambahnya.

Disampaikan Sudarno, Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban yang tengah berada di dalam klub terlibat cekcok mulut dengan pengunjung lain. Setelah terjadi adu mulut, korban keluar dari lokasi dan pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang sepanjang 65 cm bergagang kayu cokelat.

Tak lama kemudian, korban kembali ke Grand MC Club membawa senjata tajam tersebut. Saat hendak masuk, korban diperiksa oleh petugas keamanan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan senjata tajam. Setelah itu terjadi lah keributan antara pihak pengamanan antara korban. 

"Melihat keributan tersebut, para pelaku lainnya langsung menyerang korban secara bersama-sama. Korban dipukul bertubi-tubi di bagian wajah, dada, dan kepala, bahkan diinjak dan ditendang hingga mengalami luka berat, " terangnya. 

Setelah orang tua korban melapor ke Polresta Bengkulu pada Senin (3/11/2025) siang, Tim Resmob Macan Gading langsung bergerak cepat.

"Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Selasa (4/11/2025) pukul 16.00 WIB, seluruh pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Bengkulu tanpa perlawanan. Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, " ungkapnya. 

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang melakukan tindak kekerasan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolresta Sudarno.