Kredit Macet Rp 48 Miliar, Mantan Direktur Bank Ditahan Kejati Bengkulu

Tersangka Kridit Fiktif Zuhri Anwar Mantan Direktur Bank

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Agro kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).

Tersangka terbaru adalah Zuhri Anwar, mantan Direktur Bisnis  Agro  tahun 2016. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRIN-1177, PRIN-1178, dan PRIN-1179/L.7/Fd.2/08/2025.

“Zuhri Anwar resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan 20 hari ke depan. Ia dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, Rabu (27/8/2025).

Menurut penyidik, Zuhri berperan menyetujui pencairan kredit senilai Rp48 miliar yang semestinya tidak layak dicairkan. Kredit itu kemudian macet, dan kini jaminan hanya tersisa Rp24 miliar.

“Sudah 11 kali dilelang tidak ada peminat. Dana yang seharusnya digunakan untuk perkebunan justru tidak terlaksana,” jelas Danang.

Sementara pihak PT DPM masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana kredit bermasalah tersebut.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Sartono (pensiunan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro 2004–2019) dan Faris Abdul Rahim (pegawai Bank).