Polda Usut Jejak Mantan Kadis DPMTSP dan Istri Sekwan dalam Proyek BSRS Lebong

Polda Geledah Kantor DPMTSP Lebong Kasus Proyek BSRS Lebong

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Penyelidikan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 kian melebar. Setelah menggeledah rumah mantan Sekda Lebong, Mustarani Abidin, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kini menelusuri dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Lebong, Nelawati.

Dugaan kuat, pengaturan pembelian material bangunan untuk 93 unit rumah penerima bantuan telah dirancang sejak awal. Kegiatan senilai Rp 4,1 miliar dari APBD Lebong itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa penyidik Tipidkor telah menggeledah tiga lokasi yang saling berkaitan kantor DPMTSP Lebong, serta dua toko bangunan, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Lebong Atas dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Lebong Selatan.

“Ketiga lokasi itu memiliki keterkaitan perizinan. Dua toko bangunan tersebut mendapat izin usaha dari DPMTSP pada April 2023, saat DPMTSP masih dipimpin oleh Nelawat istri dari Mustarani Abidin, yang juga pemilik toko tersebut,” ungkap Kombes Andy, Rabu (5/11/2025).

Dalam penggeledahan di rumah pribadi pasangan suami-istri itu di Komplek Cita Marga Residen, Kecamatan Amen, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk catatan transaksi dan laporan penjualan material dari kedua toko bangunan yang kini disegel polisi.

“Beberapa barang bukti telah diamankan untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah Andy.

Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa oleh Unit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, termasuk mantan Kepala Dinas Perkim Lebong, Hartoni, serta Mustarani Abidin, yang kini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat dalam satu lingkaran proyek yang seharusnya bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah.