Bengkulu - Seorang Sopir tronton, berinisial PI warga kota Bengkulu ditangkap subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena kedapatan melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, mengatakan dalam menjalankan aksinya, setiap hari tersangka melakukan pembelian BBM Jenis Bio Solar dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bengkulu dengan menggunakan Mobil truk dengan nomor polisi BA 8604 RM untuk kapasitas tangki kendaraan sekira 200 (dua ratus) liter, sedangkan kendaraan tersebut tidak layak digunakan sebagai kendaraan angkutan barang.
"Hasil pemeriksaan petugas UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor bahwa Barang Bukti kendaraan tersangka tidak memenuhi standar laik jalan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Jumat (7/11/2025).
Kendati kendaraan ini tidak laik jalan lanjut Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA namun oleh tersangka tetap digunakan dan kemudian dengan menggunakan barcode setiap hari mengantre untuk mengisi penuh tangki bahan bakar truk tronton tersebut, ini pun didapati dari hasil pengecekan data oleh Pertamina.
"Data hasil pengecekan Pertamina melalui transaksi barcode kendaraan sebanyak 481 kali transaksi dengan total pembelian 42,8 KL," lanjutnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.Ik, M.Si, melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan setelah selesai melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU pelaku langsung pulang ke rumah dan kendaraan tersebut diparkirkan disamping rumahnya, BBM jenis Bio Solar yang ada dalam tanki kendaraan dikeluarkan menggunakan selang kedalam jeriken kapasitas 30 Liter untuk dijual kembali.
"Sehari pelaku dapat mengumpulkan BBM Bio Solar sebanyak 5 hingga 6 Jeriken. BBM Bio Solar dijual oleh pelaku dengan harga sebesar Rp. 10.000/ liter, sedangkan dari harga pembelian di SPBU sebesar Rp. 6.800/ liter, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.200 per liter," ungkap Kasubdit.
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa sejak tanggal 1 Juni 2025 sampai tertangkap tangan, pelaku berhasil mengumpulkan dan menjual BBM Bio Solar sebanyak sekira 21 KL sedangkan menurut keterangan pelaku mulai melakukan kegiatan jual beli BBM Bio Solar sejak awal tahun 2025.
"Jika dikalkulasikan keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak Rp. 128 juta," tutupnya.
BBM jenis Bio Solar tersebut merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sehingga akibat tindakan tersangka mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 276 juta, perhitungan ini diperoleh dari selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi. Saat ini penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Selain tersangka Polisi juga menyita barang bukti, 1 unit mobil truk, 6 buah jeriken masing-masing berisi Bio Solar sebanyak 30 liter, 3 buah jeriken kosong kapasitas 35 liter,
174 liter Bio Solar.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.