Bengkulu,Bengkulutoday.com- Ditrektorat Reserse Narkotika Polda Bengkulu berhasil meringkus sebanyak 12 Orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Pengungkapan ini selama kegiatan operasi Antik tahun 2025, masing-masing tersangka yang diringkus berinisial MN, IW, HY, Z, HR, MP, IR, MR, BA, CS, DA, JA. Polisi mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
"Diamankan dari 12 Bandar, 6 Orang Merupakan Residivis, "kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roh Hadi melalui Kasubdit I AKBP. Frengki didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol. David Tampubolon didampingi Kasubdit II Kompol. Rahmat Hadi.
Dari hasil penyelidikan polisi mendapati mayoritas tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari luar Provinsi Bengkulu atau sindikat jalur Provinsi.
"Ada 12 tersangka kita amankan. selama operasi Antik tahun 2025, 6 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Barang bukti kita amankan ganja dan sabu dengan berasal dari luar Provinsi Bengkulu," kata Kompol. David Tampubolon.
Ditambahkan Kompol David, dari tangan tersangka total barang bukti yang diamankan berapa sabu sebanyak 20,14 gram dan Ganja sebanyak 1,9 Kg.
"Barang bukti ada Sabu sebanyak 20,14 Gram dan Ganja 1,9 Kg. Sebagian barang bukti nanti akan kita musnahkan, sementara untuk sisanya untuk proses selanjutnya atau tahap penuntutan. Namun tentunya selama operasi Antik Nala, Polda Bengkulu sudah memenuhi 100 persen target," kata Kompol. David
Ditegaskan Kompol. David Tampubolon, pengungkapan ini tidak hanya batas sini saja, ke depan kita akan terus mengembangkan kasus dengan memburu pelaku lainnya.
"Tentu dari penangkapan para tersangka, kita akan kembangkan lagi dan memburu pelaku lainnya," pungkasnya