Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Rohidin dengan total nilai mencapai Rp 4,3 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pada 21 Februari 2025, tim penyidik menyita satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu. Aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Rohidin.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara. KPK terus menelusuri aset lain yang mungkin disamarkan dengan menggunakan nama pihak ketiga. Jika ditemukan indikasi penyembunyian aset, kami tidak akan ragu menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Tessa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, termasuk Rohidin Mersyah. Setelah penyelidikan lebih lanjut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.
KPK menduga Rohidin meminta anak buahnya mengumpulkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024. Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita uang senilai Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.
Ketiga tersangka kini menghadapi jeratan hukum dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aset terkait guna memastikan bahwa hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara.