Bejat, Ayah Tiri di Bengkulu Ditangkap Usai Cabuli Anak Dua Kali

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com- Seorang Perempuan berusia 12 tahun di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu menjadi korban bejat ayah tirinya. 

Adapun pelaku berinisial FS(35). Ia ditangkap Satreskrim Polresta Bengkulu di kediaman rumah di kelurahan Bumi Ayu pada hari Rabu 16 April 2024.

Kasat AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.Ik saat di temui ruangan membenarkan adanya pengungkapan duggan pencabulan terhadap anak bawah umur. Pelaku merupakan ayah tiri korban yang menikah secara siri dengan ibu kandung korban. 

"Benar, diduga ayah tiri dengan tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kejadian tersebut terjadi awalnya di bulan Desember," kata Sejud. 

Dijelaskan Sujud, Kejadian yang dugaan pencabulan ini terjadi di rumah korban dengan modus pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang hotspot.

Tanpa menaruh rasa curiga, korban pun yang merupakan anak tiri pelaku memperbolehkan. Namun oleh pelaku, justru korban dicabuli.

"Modus pelaku ini, minta hotspot ke korban," ungkap AKP Sujud Alif Yulamlam 

Sementara itu, korban yang sudah trauma kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialami ke ibu kandung korban.

Atas kejadian itu, Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polresta Bengkulu.

Berbekal laporan orang tua korban, pemeriksaan saksi korban dan hasil Visum Et Repertum, kemudian tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku F-S kita amankan, usai Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu mengantongi identitas pelaku," terangnya. 

Saat ini untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku masih dimintai keterangan di Gedung PPA Polresta Bengkulu.

"Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 dengan ancaman 15 tahun penjara, "pungkasnya.