Kepahiang, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang, Kamis (11/9/2025).
Dalam pelimpahan ini, sebanyak tujuh orang tersangka beserta barang bukti diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024.
“Pada hari ini, kami melakukan penyerahan tujuh orang tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Kejari Kepahiang kepada penuntut umum Kejari Kepahiang,” kata Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda.
Usai proses penyerahan, enam tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, sedangkan satu tersangka perempuan ditempatkan di Rutan Perempuan Bengkulu.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan belum membeberkan secara rinci besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, Kejari menegaskan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan penuh untuk menyiapkan dakwaan sebelum para tersangka diadili di pengadilan.