Bengkulu, Bengkulutoday.com- Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Rp 119 miliar di PT BUMN kembali menyeret satu nama baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan SM(66), pensiunan Perbankan sekaligus mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit Perbankan Perkebunan, sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, SM langsung digelandang ke mobil tahanan pada Kamis (11/9) malam dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk masa penahanan 20 hari hingga 30 September 2025.
“SM ditetapkan dan ditahan atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM),” kata Asintel Kejati Bengkulu, dr. David Palapa Duarsa, didampingi Kasidik Danang Prasetyo, Plh Penkum Deni Agustian, serta Ketua Tim Penyidik Chandra Kirana.
Danang menegaskan, tersangka tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya saat menjabat Direktur Pengendalian Risiko Kredit. Ia ikut memutuskan pemberian kredit kepada PT DPM dengan agunan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kaur seluas 2.489,6 hektare. Namun, belakangan terungkap sebagian lahan HGU bermasalah karena masih milik masyarakat dan belum diganti rugi.
Fasilitas kredit yang digelontorkan pada 2016 senilai Rp119 miliar itu macet. Upaya lelang sejak 2021 hingga 2025 gagal karena objek jaminan berstatus quo. Dana pinjaman pun tidak digunakan sesuai rencana, melainkan menyisakan potensi kerugian besar bagi negara.
Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana, menambahkan SM berperan sebagai salah satu anggota tim pemutus kredit bersama dua tersangka lain, yaitu IKS (Direktur Utama PT Perbankan Perkebunan dan NJR (Kadiv Pengendalian Risiko Kredit PT Perbankan Perkebunan).
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka. Masing-masing, SL pensiunan PT BUMN yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis perkebunan pada 2016–2019 berinisial, FR selaku karyawan di perusahaan perbankan.
Kemudian, ZAM Mantan Direktur Bisnis di Perbankan. Lalu, Raharjo Sapto Ajie Sumargo (49) selaku Owner PT DPM, dan Novita Sumargo (48) selaku Direktur PT DPM. Keduanya merupakan saudara kandung.
Lalu, Satu tersangka itu SDA (44) selaku Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit perbankan, IKS (65) selaku Direktur Utama Perbankan perkebunan
dan NJR (43) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pengendalian Resiko Kredit Bank perkebunan, serta terakhir SM (66) pensiunan Bank sekaligus Mantan Direktur Pengendalian Resiko Kredit perusahaan Perbankan perkebunan.
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.