Bengkulu, Bengkulutoday.com – Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu kembali bertambah, Jumat (22/8/2025) dini hari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka baru, yakni Awang dan Andy Putra.
Awang diketahui merupakan adik kandung tersangka utama Bebby Hussy, sementara Andy Putra adalah adik ipar Sakya Hussy.
Keduanya dijerat pasal 21 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Bengkulu tertanggal 21 Agustus 2025.
Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan bersama Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengungkapkan, kedua tersangka berperan melakukan penarikan tunai dari rekening Bebby Hussy di sejumlah bank dengan total transaksi mencapai Rp71 miliar.
“Dana tersebut ditarik untuk menghalangi proses penyidikan,” kata Danang.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan dan Lapas Bengkulu.
Dengan tambahan ini, total tersangka kasus korupsi tambang batu bara yang ditangani Kejati Bengkulu menjadi 11 orang. Sebelumnya, sembilan tersangka lain sudah lebih dulu ditahan, di antaranya pejabat perusahaan tambang, pengusaha, hingga pejabat Kementerian ESDM.