Aset Mewah Dibekukan! Kejati Bengkulu Sita 15 Sertifikat Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Tambang

Kejati Bengkulu Sita Aset 15 Sertifikat Tanah Dan Bangunan Tersangka Tambang

Bengkulu, Bengkulutoday.com-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengebut proses hukum perkara dugaan korupsi tambang batubara dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 500 miliar.

Kali ini, pihak Kejati melakukan penyitaan dengan memasang papan pemberitahuan di 15 titik aset milik para tersangka, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari data yang dihimpun, penyitaan tersebut menyasar tanah dan bangunan yang dimiliki para tersangka, di antaranya Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, serta rumah milik Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.

Kasi Operasi (Kasi Ops) Kejati Bengkulu, Wenharnol, membenarkan langkah tersebut.

“Yang pasti pemasangan papan penyitaan ini masih terkait dengan tipikor untuk tersangka SH. Jadi aset-aset yang kita amankan,” ujarnya di lokasi.

Wenharnol menambahkan, penyitaan dilakukan Berdasarkan, Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print- 1060/L.7/Fd.2/08/2025 Tanggal 15 Agustus 2025, Dan Penetapan Pengadilan Tindak Pidaha Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 56/Penpid.Sus-tpk-sita/2025/Pn B Tanggal 11 Agustus 2025.

"Ada lima sertifikat yang kita amankan, terdiri dari tiga sertifikat tanah dengan total 15 titik aset yang dipasang papan penyitaan," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemasangan papan penyitaan masih berlangsung di lapangan.

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka yang berasal dari kalangan swasta hingga eks pejabat Kementerian ESDM. Mereka di antaranya;

1. Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

2. Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining

3. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya

4. Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana

5. Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya

6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

7. Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya

8. David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining

9. Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM

10. Awang, adik kandung Bebby Hussy

11. Andy Putra, adik menantu Bebby Hussy

12. T. Nadzirin, Personalia Inspektur Tambang Bengkulu periode 2024–2025.

Beritakan sebelumnya, penyidik kejati Bengkulu telah menyita kendaraan dan perhiasan tersangka tambang, Berikut daftar kendaraan yang disita penyidik:

- Jenis Mobil mewah-

1. Mercedes-Benz AMG SL-43 Roadster tahun 2024, pelat BD 2 BH (pembelian Januari 2025) disita dirumah Bebby Hussy.

2. Mini Cooper Cabriolet 2025 (dibeli Juni 2025) disita dirumah salah satu istri muda Bebby Hussy.

3. Lexus LM 350h, pelat BD 1081 EM. disita dirumah Bebby Hussy.

4. Toyota Alphard, pelat BD 68 YS. disita dirumah Sakya Hussy

-Mobil Jenis Toyota-

5. Toyota Innova Zenix Hybrid tipe Q/Modelista, pelat BD 1313 YC. disita dirumah Sakya Hussy

6. Toyota Avanza Veloz. disita dirumah salah satu istri muda Bebby Hussy.

7. Pajaro sport tahun 2024 Milik Agusman

8. Toyota Rush milik Istri Mudah Beby Hussy.

Termasuk dua unit sepeda motor honda Scoopy dan Revo. 

Selain kendaraan, penyidik juga menyita 25 unit perabot dan barang elektronik dari kediaman tersangka berupa;

- 3 set sofa, 5 unit televisi berbagai merek

- 2 kulkas, 1 set meja rapat, 13 unit AC merek Sharp, Printer Epson, dispenser, set meja kerja, stik biliar bermerek Predator

-2 unit akuarium dan beberapa lemari

Kemudian tim penyidik juga menyita di rumah tersangka Sakya Hussy berupa barang, perhiasan, uang ikut disita jaksa antara lain;

- Satu set kalung dan gelang mutiara

-Emas logam mulia seberat 2,5 kilogram 

-Gelang emas putih dan dua cincin permata

- Satu bandul kalung emas besar 

- Satu ikat pinggang bermerek Gucci

Sementara dari unsur koleksi seni dan hiasan, diamankan dua patung kecil berbahan emas di antaranya patung menyerupai Buddha, hingga seekor gajah.

Lebih lanjut, Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 90 juta dengan pecahan Rp 100 ribu ikut disita penyidik. 

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh aset hasil kejahatan negara dapat diamankan.