TALANG SALING – Sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Polres Seluma kembali digelar di Pengadilan Negeri Tais pada Kamis, 6 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma membacakan tuntutan terhadap terdakwa JK, seorang anak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan perlawanan terhadap petugas hingga menyebabkan kematian, JPU menuntut JK dengan hukuman 8 tahun penjara. "Hari ini kami telah membacakan tuntutan terhadap anak pelaku JK. Kami menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara atas perbuatannya," ungkap Jaksa Eko Darmansyah, SH, mewakili Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH.
JPU menyatakan bahwa JK terbukti melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 356 Ayat 2 Jo Pasal 355 Ayat 2 KUHP, serta Pasal 214 Ayat 2 ke-3 Jo Pasal 212 KUHP. Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin oleh Hakim Andi Bungawali Anastasia, SH, MH, dan dihadiri oleh penasihat hukum dari LBH Narendradhipa Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, SH, serta keluarga terdakwa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
JK bersama ayahnya, Ardan (alm.), diketahui terlibat dalam dua kasus pidana. Sebelum peristiwa pembunuhan anggota polisi, keduanya telah divonis dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua petani asal Kelurahan Sembayat, Seluma Timur, yaitu Indi dan Mulyadi. Dalam kasus tersebut, JK dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tais.
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, ketika JK dan ayahnya, Ardan, terlibat perkelahian dengan Mulyadi (53) dan Endi (35), yang berujung pada luka berat bagi kedua korban. Insiden itu terjadi di kebun kopi di Kelurahan Puguk, Seluma Utara, dan para korban segera dilarikan ke RSUD Tais dalam kondisi kritis.
Sehari setelah kejadian, Jumat, 2 Agustus 2024, aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, situasi berubah tragis ketika JK dan Ardan melakukan perlawanan terhadap petugas. Dalam insiden itu, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah tewas, sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi, mengalami luka berat. Ardan sendiri tewas setelah melakukan perlawanan.