Bengkulu – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tersangka yang diamankan adalah Merlin Karentina Binti Anwar Rasidi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup pada tahun 2021 hingga 2022. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah suaminya.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Alexander Zaldi, S.H., M.Hum, selaku Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, serta Enang Sutardi, S.H., M.Hum, selaku Kasi V Bidang Intelijen Kejati Bengkulu. Tim bekerja sama dengan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong untuk menangkap tersangka yang telah lama buron.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (***)