Bengkulu, Bengkulutoday.com – Dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Lebong. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kini tengah menyelidiki proyek bantuan rumah masyarakat yang diduga sarat penyimpangan.
Informasi ini terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Tipidkor Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi belanja bahan bangunan untuk rumah masyarakat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, didampingi PLH Kasi Penkum Denny Agustina, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
"Benar, kami sudah menerima SPDP dari penyidik Tipidkor Polda Bengkulu. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dengan satu orang terlapor berinisial H, yang merupakan pejabat kabid di Dinas Perkim Lebong," ungkap Arief, Selasa (8/10/25).
Ia menambahkan, saat ini Kejati Bengkulu menunggu berkas tahap pertama dari penyidik Polda Bengkulu untuk diteliti lebih lanjut.
“Kami juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal perkara ini hingga ke tahap penuntutan,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) atau bedah rumah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong Tahun 2023.
Program senilai Rp 4,1 miliar ini diperuntukkan bagi 93 unit rumah warga penerima manfaat. Setiap penerima mendapatkan dana bantuan puluhan juta rupiah untuk pembelian bahan bangunan rumah layak huni.
Namun, program yang semestinya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah itu justru diduga dikorupsi oleh oknum pejabat di Dinas Perkim. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh program sosial yang sangat vital bagi warga.