Lapas Curup Beri Izin WBP Hadiri Pemakaman Orang Tua, Hak Pemasyarakatan Dipenuhi

Dengan Pengawalan Ketat, WBP Lapas Curup Dapat Izin Hadiri Pemakaman Keluarga

Curup - Penuhi HAK Warga Binaan, Lapas Curup Berikan Ijin Menghadiri Pemakaman Orangtua Yang Meninggal. Rabu(26/02). Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Lapas Kelas IIA Curup telah memberikan izin dalam hal luar biasa kepada 01 orang warga binaan pemasyarakatan (wbp) berinisial “IS” untuk menghadiri pemakaman orang tua kandung yang meninggal dunia. 


Proses pengeluaran warga binaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan beberapa syarat yang harus di lengkapi oleh keluarga (Penjamin) yaitu surat permohonan dari keluarga(Penjamin), surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah, KK dan KTP keluarga penjamin serta surat jaminan dari keluarga wbp yang telah diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan domisili keluarga warga binaan.

Selanjutnya dilaksanakan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Curup membahas tentang ijin luar biasa yang akan diberikan kepada wbp inisial “IS”.  Setelah memperoleh ijin proses pengeluaran dilakukan dengan pengawalan ketat dan melekat dari petugas Lapas Kelas II A Curup dan Personil TNI dari Koramil 409-05/Curup.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama prosesi pemakaman berlangsung hingga kembali ke lapas tepat waktu sesuai dengan izin yang diberikan.