BPN Seluma Bantah Biaya Pemecahan Sertifikat Capai Rp11 Juta!

Adi Waskita Oktarian, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Seluma. (Bengkulutoday.com/Franky Adinegoro)

Seluma, Bengkulutoday.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma membantah tudingan terkait mahalnya biaya pemecahan sertifikat tanah yang disebut-sebut mencapai Rp11 juta. BPN menegaskan bahwa biaya resmi yang dikenakan jauh lebih rendah dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau hanya untuk pemecahan, biaya resminya hanya Rp50.000 untuk pendaftaran, ditambah biaya pengukuran yang dihitung berdasarkan luas tanah. Tidak mungkin mencapai Rp11 juta,” tegas Adi Waskita Oktarian, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Seluma, Senin, 21 April 2025.

Adi menjelaskan, membengkaknya biaya yang dikeluhkan masyarakat kemungkinan berasal dari penggunaan jasa pihak ketiga seperti notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga biro jasa tidak resmi. Ia juga menekankan bahwa proses pemecahan sertifikat berbeda dengan proses balik nama.

“Kalau disebut biaya pemecahan sampai balik nama, itu proses panjang. Ada biaya AJB (Akta Jual Beli), BPHTB, dan biaya notaris yang semuanya tidak ditentukan oleh BPN,” katanya.

Adi menambahkan, sering kali masyarakat menghadapi proses pengurusan tanah yang rumit karena faktor-faktor seperti tanah warisan, perubahan kepemilikan berlapis, hingga kondisi fisik tanah yang tidak sesuai dengan sertifikat. Semua hal itu bisa menyebabkan waktu dan biaya pengurusan menjadi lebih besar.

Ia pun menyarankan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan informasi dari pihak luar, melainkan langsung datang ke kantor BPN untuk mendapatkan keterangan resmi. 

“Kalau semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala, proses pemecahan bisa selesai dalam tiga minggu hingga satu bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Bukit Peninjauan I, Kecamatan Sukaraja, Suheri, mengungkapkan mahalnya biaya pemecahan dan balik nama sertifikat menjadi keluhan warganya. 

Menurutnya, ada warga yang harus membayar hingga Rp6 juta hingga Rp11 juta untuk pengurusan sertifikat, yang akhirnya membuat ratusan warga mengurungkan niatnya untuk mengurus dokumen pertanahan.

Menanggapi hal itu, BPN Seluma menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat, transparan, dan sesuai aturan kepada seluruh masyarakat.

“Selama syarat lengkap dan tidak ada hambatan teknis di lapangan, tidak ada alasan bagi kami untuk menunda proses,” tutup Adi. (Franky)