Zetriansyah Yakini Agusrin Seharusnya Lolos Sebagai Calon

Zetriansyah usai mendatangi KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Tim hukum kandidat balon Gubernur Agusrin M Najamudin pada Senin, (28/9/2020), memasukan surat keberatan sekaligus mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, yang menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kandidat bakal calon pasangan (bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi, untuk maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Surat mempertanyakan keputusan KPU yang ditanda-tangani, dan disampaikan langsung oleh salah satu tim hukum kandidat balon Gubernur Agusrin, Zetriansyah SH tersebut, di terima sfat Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu.  

“Ini salah satu langkah administratif yang kita lakukan. Apalagi sebelum juga telah menyampaikan surat keberatan ke KPU RI, terkait mempertanyakan surat yang dikeluarkan KPU satu hari setelah proses pendaftaran di mulai. Surat ke KPU RI itu juga belum di jawab, sehingga kami menduga ada upaya penjegalan terhadap kliennya (Agusrin,red) maju pada Pilkada serentak 2020.” ungkap Tim hukum kandidat balon Gubernur Agusrin M Najamudin, Zetriansyah, dalam keterangannya.

Menurutnya, dugaan penzaliman terhadap kliennya di nilai cukup luar biasa, karena secara aturan sebetulnya, tidak ada persoalan lagi dan bisa maju pada Pilkada serentak tahun ini. Mengingat dengan status yang disandangnya sebagai mantan narapidana sudah melewati 5 tahun.

Oleh karena itu pihaknya berkirim surat untuk mempertanyakan dasar, penetapan kliennya yang berpasangan dengan Imron Rosadi maju pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ini, TMS.

“Kami minta tidak saja KPU RI yang dimasukan surat keberatan pada 21 September 2020 lalu, tapi juga KPU Provinsi Bengkulu memberikan jawabannya,” harap Zetriansyah.

Sementara secara terpisah, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menyatakan, surat keberatan yang dilayangkan salah satu tim kuasa hukum kandidat yang ditetapkan TMS kepada pihaknya, merupakan sah-sah saja. Pasalnya hal demikian memang di atur dalam undang-undang.

Bahkan pihaknya juga mendorong untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut, seperti menyampaikan gugatan ke Bawaslu.

“Sebetulnya apa yang kita putuskan itu mengacu pada aturan berlaku, tepatnya PKPU. Tapi jika ada sanggahan ataupun upaya lain dari kandidat yang berkeberatan dengan keputusan itu, juga ada langkah lain dengan di atur dalam undang-undang,” terangnya.

Lebih lanjut ditambahkan, dengan sampai saat ini belum mengetahui isi surat keberatan di maksud, sehingga pihaknya belum bisa memberikan kepastian jawaban atau tidaknya. Hanya saja jika memang berbentuk surat meminta penjelasan, tentu pihaknya akan membalasnya, karena bagian itu bentuk pelayanan yang diberikan kepada publik.

“Ini juga akses publik, sehingga kita juga tidak menutup-nutupinya,” demikian Eko.