Warga Hibrida Ditipu Oknum Polisi, Uang Rp 60 Juta Raib

Warga Hibrida Ditipu Oknum Polisi, Uang Rp 60 Juta Raib

Bengkulu – Seorang warga Kota Bengkulu Jalan hibrida IX nomor 45 kecamatan gading cempaka kota bengkulu, Muh Badrul Munir, melaporkan kasus dugaan penipuan ke polisi setelah mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Ia mengaku ditipu oleh M.A., yang diketahui sebagai oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah.

Kejadian ini bermula saat korban menyerahkan modal usaha jual beli kendaraan kepada adik sepupunya. Namun, pada tahun 2024, adiknya mengaku bahwa uang modal tersebut dipinjam oleh terlapor sebesar Rp15 juta. Seiring waktu, jumlah pinjaman terus bertambah hingga mencapai Rp60 juta.

Merasa curiga, korban akhirnya menemui M.A. yang kemudian mengakui telah meminjam uang tersebut. Untuk meyakinkan korban, terlapor menyerahkan satu unit mobil dengan nomor polisi BD 1809 CM dan berjanji akan memberikan BPKB serta dokumen kendaraan lainnya pada 15 Januari 2025. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati.

Korban mengaku memiliki bukti lengkap, mulai dari pengakuan terlapor, surat perjanjian, hingga bukti mobil yang dititipkan. Ia juga telah berulang kali meminta M.A. untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun terlapor diduga tidak menunjukkan itikad baik.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan korban berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar mendapat keadilan.