Vonis Husni Thamrin Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa 

Sidang Vonis Husni Thamrin
Sidang Vonis Husni Thamrin

Bengkulutoday.com - Ketua Masjis Hakim Slamet Suripto dan dua hakim anggota Agusalim dan Henny Anggraini memvonis terdakwa Husni Thamrin dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 2 bulan penjara.

Sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (19/02/2019) ini, hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa Husni Thamrin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis terdakwa ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menutut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Husni Thamrin keberatan atas putusan majelis hakim. "Kita sangat keberatan atas putusan itu, karen lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Seluma. Disamping itu, beberapa fakta persidangan tidak bisa dibuktikan oleh JPU bahwa terdakwa pemilik proyek dalam kasus ini", kata Husni.

Husni menambahkan pihaknya akan konsultasi kepada kliennya, terkait akan mengajukan banding atau tidak nantinya. "Banding atau tidak, kita konsultasikan dulu satu hari ke depan. Rencananya besok, kami akan ke Lapas untuk konsultasi", tandasnya.

Diketahui, Husni Thamrin didakwa atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tahun 2013 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, berdasarkan audit BPK RI tahun 2014, negara dirugikan Rp 12 juta. Dari hasil audit BPK RI itu kemudian dilakukan audit investigasi lagi hingga diperoleh kerugian negara Rp 444 juta. Kasus itupun bergulir ke Pengadilan Negeri, sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa oleh Majelis Hakim. Kemudian, Dr Herawansyah mantan Kadis PU Seluma juga menyusul menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus yang sama. (JS)

NID Old
8573