Jaksa Tahan Residivis Pengedar Sabu

Tahanan Narkoba

Bengkulu - Meski baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba, namun hal tersebut tak membuat Diki Bayu Anugrah warga keluarahan  surabaya kecamatan sungai serut menjadi jera, justru kali ini diki kembali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama, bahkan meningkat dari pemakai menjadi pengedar narkoba. Saat menjalani pelimpahan tahap 2, dihadapan jpu kejati bengkulu Ristianti Andriani yang pernah juga pernah berpengalaman sebagai kasi narkotika dikejati Kepri , tersangka diki hanya tertunduk lesu dan mengakui seluruh perbuatannya serta  merasa menyesal melakukan hal bodoh sebagai pengedar narkoba.

Sementara Dalam proses tahap 2 tersebut juga dihadirkan barang bukti milik tersangka didi yakni 16 paket sabu seberat kurang lebih 1 gram dan  Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka didi di jerat pasa 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan  tersangka didi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan ia juga seorang residivis sekaligus pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

Selanjutnya usai menjalani pemeriksaan tahap 2, jpu berkesimpulan tersangka diki dilanjutkan penahanannya  dirutan malabero selama 20 hari ke depan dan berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan negeri bengkulu untuk disidangkan. 

Jaksa Penuntutum sekaligus Kasi penkum kejati bengkulu Ristianti Andriani  menambahkan tersangka didi merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh tim subdit 2  resnarkoba  polda bengkulu terhadap seorang tersangka sebelumnya yang juga seorang residivis.