Gadaikan Mobil dan Sepeda Motor, Empat Perempuan ini Ditangkap Polsek Kampung Melayu

Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Diduga terlibat dalam perkara penipuan dan atau penggelapan, empat perempuan berinisial FM (36), warga  Kelurahan Kadang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, SP (38), warga Perum Pesona Bintang Regency Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, In (48), warga Perum Tanjung Permai Pancur Mas Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, kemudian NS (50), warga Jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, ditangkap petuygas Tim Ipsnal RAD Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Sarman Saputra mengatakan, keempat terduga pelaku dilaporkan oleh korban Emi HW, warga Jalan Gang TPU Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Adapun, kronologis kejadiannya, bermula ketika keempat perempuan tersebut pada Rabu (20/3/2024) merental 1 unit mobil Daihatsu Xenia BD 1442 EW milik korban (pelapor) dengan biaya Rp 275 ribu perhari. Terlapor kemudian membayar uang Rp 2,5 juta kepada korban untuk biaya rental 10 hari.

Kemudian, dalam beberapa hari kemudian, keempatnya kembali merental 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Yupiter Z.

Hingga akhirnya, pada Jumat (26/4/2024), keempatnya kembali datang ke rumah korban dan menyatakan meminta maaf karena unit telah digadaikan.

Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar Rp 140 juta dan membuat laporan ke Polsek Kampung Melayu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (6/5/2024), kami lakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku bersama barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia BD 1442 warna silver, 1 unit sepeda motor Honda Beat BD 5037 CJ, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z BD 5980 KT," jelas Kapolsek.