Tim Elang Jupi Polres Kepahiang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Apotek Carni Sehat

Tim Elang Jupi Polres Kepahiang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Apotek Carni Sehat

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres  Kepahiang berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian di Apotek Carni Sehat Pasar Kepahiang  yang berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, pada tanggal 14 Januari 2024.

Menurut keterangan dari pelapor selaku pemilik Apotek Carni Sehat sedang melakukan pengecekan di tokonya dan didapati bahwa ada obat-obatan yang hilang berupa koyok cabe 20 kotak dan minyak telon merk konicare 12 buah, setelah dilakukan pengecekan CCTV diketahui ada 2 orang perempuan yang diduga pelaku pencurian, atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 4.500.000, Senin 22 Januari 2024.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.Ip menuturkan bahwa penangkapan terhadap ketiganya dilakukan bersama dengan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Musi Rawas Polda Sumsel di jalan lintas Trans Sumatera Lahat - Lubuk Linggau. 

Selanjutnya anggota Tim Elang Jupi bersama anggota Sat Reskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan lintas trans Sumatera Lahat-Lubuk Linggau, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Elang Jupi dan anggota Polres Musi Rawas langsung menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan.

"Berdasarkan dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan 3 orang tersangka 1 laki-laki dan 2 perempuan dengan inisial N 41 tahun pekerjaan sopir, S 49 pekerjaan ibu rumah tangga dan SM 41 tahun pekerjaan rumah tangga, ketiga tersangka tersebut terjerat pasal 363 KUHP," jelas Kasat Reskrim. 

Dari interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Apotek Carni Sehat di Pasar Kepahiang, diketahui juga pelaku inisial S dan SM juga telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Musi Rawas dengan kerugian kurang lebih Rp 105.000.000 kemudian kedua pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengamanan di Polres Musi Rawas. my