Terlibat Tindak Pidana Narkotika, Pemuda Desa Gelumbang di Serahkan ke JPU

Terlibat Tindak Pidana Narkotika, Pemuda Desa Gelumbang di Serahkan ke JPU

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan seorang laki laki tersangka HDP (21 Tahun), warga Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan,yang terlibat dalam dugaan Tindak pidana Narkotika jenis Ganja sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berikut Barang Bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas warna putih dan dibungkus kembali dengan plastik bening dengan berat bersih 10.1 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16e warna biru dengan nomor SIM/WA: 0853-8253-1699 dan IMEI: 860768061131430 serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam.

Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk.
H.D.P. (21 Tahun),swasta, Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Sudah lengkap (P-21) dan pada hari Selasa (20/03/24) pukul 10.00 wib telah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 111 (Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, 

Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Bripda Hairul f., Bripda Ahafiz D.S., Bripda sigit JP dan Bripda Oved A.Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.  

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto,  S.H., M.Si., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti

"proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti," ujarnya. 

"Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kasat Resnarkoba.