Penerimaan Remisi Khusus Lebaran Warga Binaan di Bengkulu Meningkat Dari Tahun Lalu

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa

Kota Bengkulu - Ditahun 2024 ini jumlah penerimaan remisi warga binaan yang tersebar di Lapas dan Rutan se Bengkulu dari tahun 2023 lalu cukup meningkat atau mencapai 30 persen lebih.

Terhimpun sebanyak 2.415 warga binaan tersebut terdiri dari 2.401 yang menerima RK I atau pengurangan masa hukuman dan 14 warga binaan di Provinsi Bengkulu menerima RK II atau langsung dinyatakan bebas yang merupakan narapidana kasus pidana umum (Pidum) seperti pencurian dan penganiayaan. 

Sedangkan ditahun 2023 lalu, remisi diberikan hanya sebanyak 1.561 warga binaan, hanya 3 warga binaan yang langsung bebas.

Terkait hal ini, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa didampingi Kadivpas Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo mengatakan, sekarang pemasyarakatan bukan hanya menjadi tempat penahanan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana.

"Jadi prinsipnya begini banyaknya remisi yang diberikan menandakan adanya suatu capaian keberhasilan bagi lembaga pemasyarakatan pembinaan, intinya itu," katanya.

Warga binaan yang menerima remisi menjalani perbuatan baik selama di masa pidana. 

Seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan dengan predikat baik. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Siapapun bisa mengusulkan remisi itu sudah ada aturannya, jadi haknya sama. Karena Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 Sudah dihapus," lanjutnya.

"Pesan saya kedepan, para warga binaan lebih mentaati pembinaan seperti arahan Pak Menteri Yasonna tadi. Nantinya dapat diterima oleh masyarakat dengan bekal pembinaan positif yang ada di lembaga pemasyarakatan itu," sampai Santosa.