Kepahiang, Bengkulutoday.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menggebrak dengan memamerkan barang-barang sitaan dalam kasus megakorupsi DPRD Kepahiang yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar.
Deretan barang mewah hasil sitaan membuat publik tercengang. Penyidik menyita mobil Pajero dan Fortuner, tanah, rumah, hingga koleksi tas branded seperti Balenciaga, Louis Vuitton, Fendi, Christian Dior, dan kacamata mewah Louis Vuitton serta Ray-Ban.
Tak hanya itu, uang titipan pengembalian kerugian negara (TGR) sebesar Rp 4,8 miliar dipamerkan dalam tumpukan setinggi 50 cm dengan lebar 40 cm, mencolok di meja pameran.
“Perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan. Tiga tersangka sudah tahap II, sisanya menyusul,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini terbongkar setelah terkuak praktik perjalanan dinas fiktif yang diduga menjadi modus utama para tersangka menguras uang negara. Dana non-budgeter itu diarahkan langsung ke pimpinan DPRD saat itu.
Saat ini, penyidik memastikan berkas 10 tersangka akan dibuat terpisah dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Semua unsur perbuatan melawan hukum korupsi sudah terpenuhi. Untuk potensi tersangka lain, kita tunggu fakta persidangan,” tambah Febrianto.
Diketahui dalam perkara ini, penyidik kejari Kepahiang telah menetapkan 10 orang tersangka yakni;
1. Windra Purnawan – Eks Ketua DPRD Kepahiang (2019–2024)
2. Andrian Defandra (Aan) – Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang (2019–2024)
3. Roland Yudhistira – Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang
4. Yusrinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
5. Didi Rinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
6. RM Johanda – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
7. Joko Triono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
8. Maryatun – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
9. Budi Hartono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
10. Nanto Usni – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
Dari Dua tersangka di antaranya disebut sebagai otak korupsi eks Ketua DPRD Windra Purnawan dan eks Waka I Andrian Defandra.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia politik dan birokrasi di Kepahiang, sekaligus bukti bahwa penegak hukum tak main-main memberantas praktik tindak pidana korupsi yang menggerogoti uang rakyat.