Sekda Marjon Pernah Disurati Agar Ganti Kasatpol PP

Marjon

Bengkulutoday.com - Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon sebelumnya pernah disurati oleh sejumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu. Dalam surat yang ditandatangani puluhan Anggota Satpol PP Kota Bengkulu itu, mereka meminta Kasatpol PP Mitrul Ajemi diganti. Permintaan pergantian Kasatpol PP itu dituangkan dalam surat mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Sekda Marjon pada Desember 2017 lalu.

"Surat yang kami buat dan ditandatanggani bersama. Surat itu menjadi dasar kami untuk memohon pergantian pimpinan agar kinerja Satpol PP lebih kondusif, terarah, tanpa ada kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Satpol PP," ujar Kepala Bidang Linmas Satpol PP, Hermansyah S.Sos, dikutip dari Bengkuluekspress.com.

Dalam surat tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh Mitrul Ajemi itu dilakukan saat apel pagi dengan mengatakan tidak takut pada semua PNS dan PTT Satpol. Bahkan ia menantang adu fisik. Mitrul dinilai tidak mengedepankan sopan santun dan etika sebagai seorang pimpinan yang berwibawa dan menyejukkan bawahannya. Tak hanya itu, dalam surat itu juga dituliskan bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas tidak melakukan pemberdayaan PPNS Satpol PP berkaitan dengan koordinasi dengan pihak Polresta Kota Bengkulu dan Pengadilan Negeri Kota Bengkulu sebagai mitra untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dalam pelaksanaan tugas administrasi dan operasional Kepala Satpol PP ini, juga selalu menekankan kemauannya tanpa memperhitungkan risiko serta tanpa dasar peraturan dan perikemanusiaan di dalam pelaksanaan kebijakan.

"Tujuan kami melalui surat pernyataan tidak percaya dan pelaporan Kasatpol PP, agar ada pergantian sehingga ke depan lebih kondusif di dalam melaksanakan kegiatan sesuai visi dan misi dari Satpol PP,” terangnya.

Sementara itu, masih dikutip dari Bengkuluekspress.com, Kasatpol PP Mitrul Ajemi menganggap hal itu hanyalah kesalahpahaman saja.

"Kesalahpahaman saja, kita anggotanya banyak, tapi tidak ada apa-apa. Karena anggota yang hampir 200-an orang termasuk PNS, tentunya kesalahpahaman atau salah pengertian itu biasa. Alhamdulillah saat ini sudah tidak ada persoalan lagi," ucap Mitrul saat itu.

Polemik berujung pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bengkulu

Buntut dari polemik diinternal Satpol PP Kota Bengkulu itu, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah belanja di Satpol PP Kota Bengkulu yang diduga fiktif.

Sejak Senin (14/10/2019) lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari Anggota dan pejabat di Satpol PP Kota Bengkulu. 

Kasus itu bermula dari adanya dugaan belanja fiktif pada realisasi honor petugas Satpol PP saat mengamankan pemilu 17 April 2019. Selain itu, dugaan belanja fiktif juga terjadi pada belanja makan minum. 

Pada Senin (14/10/2019) lalu, sebanyak 5 orang telah diperiksa. Mereka adalah Martinah yang menjabat sebagai Kabid Trantibum, Ujang Jauhari yang menjabat Kasi Ketentraman Masyarakat, Asmilaidi sebagai Kasi Ops, Wono selaku staf dan Fatimah selaku bendahara. 

Pemeriksaan lanjutan

Pada Senin (21/10/2019), penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terhadap bendahara Satpol PP Kota Bengkulu, Fatimah. Pemeriksaan masih terkait dugaan belanja fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan melalui Kasi Pidsus Oktalian belum mau berkomentar banyak perihal pemeriksaan para saksi tersebut. "Masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi yang dipanggil," kata Oktalian.

Dari informasi yang dikutip dari Rakyat Bengkulu, pemeriksaan terhadap saksi terkait dengan dugaan belanja fiktif pada honor Anggota Satpol PP, belanja makan minum, BBM dan spj yang diduga dipalsukan.

surat mosi tidak percaya
Surat mosi tidak percaya