Penangkapan Pengedar Sabu di Kedurang Sempat Diwarnai Tembakan!

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Polisi Unit Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan menangkap dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/8/2020) malam sekira pukul 19.01 WIB. Keduanya adalah Si (28) warga Desa Lawang Agung dan DH (31), warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. 

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu, 1 paket ganja dan 1 set bong serta 1 buah korek gas warna biru.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Welliwanto Malau S.IK MH mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi masyarakat. 

Terduga pelaku DH dijelaskan merupakan residivis yang terlibat kasus serupa pada tahun 2015 lalu dan bebas tahun 2016. Kemudian, sekitar 4 bulan lalu DH kembali menjalankan usaha penjualan sabu.

Sementara terduga pelaku SI diketahui merupakan seorang sarjana.

Keduanya diamankan saat berada di dalam kamar, saat melihat kedatangan polisi sempat kabur. Namun karena petugas sigap dengan mengeluarkan tembakan peringatan, akhirnya keduanya berhasil diringkus.

"Mulanya ada 5 paket sabu, namun 2 paketnya sudah dijual kepada warga Kedurang dan warga Manna. Saat ditangkap, keduanya hendak memakai barang tersebut. Untuk barang sabu yang diamankan senilai Rp 1,2 juta," jelas Kasat.