Restorative Justice, Polsek Lebong Utara Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak

Restorative Justice, Polsek Lebong Utara Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak

Lebong, Bengkulutoday.com - Penyidik Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan gelar perkara restorative justice (RJ) perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Gelar perkara digelar di Saung Problem Solving Polsek Lebong Utara, Selasa (26/3/2024), dengan dihadiri KBO Satreskrim, Kasiwas, Kasikum, Kanit Reskrim, personel Reskrim, pelapor dan keluarga pelapor, terlapor dan keluarga terlapor, warga desa setempat, perangkat desa dan personel Sie Propam.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan dalam keterangannya mengatakan, gelar perkara restorative justice tersebut untuk perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/11 /III/2024/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 6 Maret 2024 dengan TKP di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.

Adapun, pelapor adalah Agun Waim, sedangkan terlapor adalah Ferdian Bastian.

Dari hasil gelar perkara, seluruh peserta yang hadir sepakat perkara tersebut dihentikan penyelidikannya, dengan beberapa kesepakatan, diantaranya terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan pelapor bersedia mencabut laporannya.

"Antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai, setelah saling memaafkan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, perkara ini kita hentikan," jelas Kapolsek.