Masjid Jamik Bengkulu Karya Arsitektur Bung Karno

Majid Jamik

Bengkulutoday.com - Selain menjadi tempat untuk ibadah, masjid juga bisa menjadi tempat untuk berwisata religi. Di Kota Bengkulu sendiri cukup banyak tempat untuk berwisata religi salah satunya Masjid Jamik. Masjid yang berada di Jl. Letjend Suprapto, Tengah Padang, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu ini, menjadi masjid yang bersejarah di Kota Bengkulu.

Masjid Jamik ini, merupakan salah satu karya arsitektur Soekarno selama pengasingan di Bengkulu. Masjid ini juga dikenal dengan julukan Masjid Bung Karno. Masjid ini memiliki gaya arsitektur Jawa dan Sumatera.

Karena letaknya yang strategis dan berada di pusat Kota Bengkulu, menjadikan masjid ini banyak didatangi orang untuk melaksanakan ibadah sholat. Salah satunya yaitu Yadi (35), seorang pekerja kantoran yang sengaja datang ke masjid ini untuk melaksanakan sholat.

”Iya karena udah masuk waktu sholat, juga masih dalam jam kerja juga, jadi sengaja mampir untuk sholat,” ucapnya, Senin (24/1/2022).

Menurut Yadi, banyak orang yang mampir ke masjid ini salah satunya karena masjid ini merupakan masjid cagar budaya yang ada di Bengkulu.


“Ya karena masjid ini, juga masjid cagar budaya ya, selain itu juga kerena lokasinya strategis ditengah kota, jadi enak kalo mau berhenti, mau istirahat,” jelasnya.

Dikutip dari Wikipedia, Pada awalnya, Masjid Jamik Bengkulu merupakan sebuah bangunan kecil yang dikenal dengan 'Surau Lamo'. Di awal abad ke-18, Masjid Jamik Bengkulu dipindahkan ke lokasi tempat masjid sekarang berdiri. 

Arsitektur bangunan masjid pada masa itu masih terbuat dari kayu dan atap rumbia. Selain itu, lantai yang digunakan masih sederhana. Masjid ini didirikan oleh Daeng Makulle, seorang Datuk Dagang dari Tengah Padang.

Hingga saat ini, masjid ini sudah tiga kali mengalami renovasi. Pada tahun 2000, area masjid mengecil setelah penambahan jalan di sekitar masjid. Pada tahun 2004, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan Masjid Jamik Bengkulu sebagai bangunan cagar budaya. Penetapan ini diperkuat dengan Undang Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (Anggun).