Kontraktor Laporkan Pokja ULP Seluma ke Kejari

Laporan kontraktor ke Kejari Seluma
Laporan kontraktor ke Kejari Seluma

Seluma, Bengkulutoday.com -  Tak terima lelang paket pekerjaan peningkatan jalan Rawa Indah – Tematang Kaqas Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma dikalahkan tanpa alasan yang jelas. Wakil Direktur CV Mahkota Indah (CV MI) Harjono laporkan Pokja I ULP Seluma ke Kejaksaan Negeri Tais.

Harjono menilai, pemenangan CV Anprawiva Global (CV AG) dengan Penawaran Rp1.302.807.327,33, selisih penawarannya sangat jauh lebih rendah dari CV MI Rp1.241.042.338,14. Hanya saja Pokja 1 ULP tetap menangkan CV AG dengan dalih bahwa CV MI ada kesalahan pada tim schedule.

“Dari penawaran saja sudah sangat jauh selisih dari kami, yang kami tidak masuk akal lagi masa kami digugurkan karena tim schedule. Diduga ada permainan maka kemarin sudah kami kirimkan surat ke Kejari Seluma untuk mengusut hal ini,” kata Harjono.

Sampainya, paket pekerjaan peningkatan jalan Rawah Indah – Tematang Kaqas ini sudah tiga kali dilaksanakan lelang, namun selalu dibatalkan karena CV yang ditunjuk kalah penawaran.

Baca juga Husni Thamrin ‘Aktor Intelektual’ Proyek Jalan Nanti Agung-Dusun Baru

Pada tanggal 14 Mei 2018 yang mengajukan penawaran dua perusahaan, yakni CV AG dengan Penawaran Rp1.302.807.327,33 dan CV Sinar Akbar Utama dengan penawaran jauh lebih rendah Rp1.177.972.000,00, lalu lelang dibatalkan tanpa alasan.

14 Agustus 2018, jarak antara lelang pertama dengan kedua mencapai 3 bulan, CV AG dengan Penawaran Rp1.303.357.327,33, lalu CV MI dengan Penawaran juga lebih rendah Rp1.241.042.338,14, dan kembali lelang dibatalkan karena ada kesalahan pada CV AG.

Kemudian 27 Agustus, kembali digelar lelang yang diikuti oleh kedua CV tersebut, CV AG dengan penawaran Rp1.302.807.327,33 dan CV MI dengan selisih penawaran yang jauh lebih rendah Rp1.241.042.338,14. Namun CV MI digugurkan karena kesalahan tim schedule.

“Sudah terlihat jelas, dua kali lelang perusahaan tersebut kalah namun lelang dibatalkan, ketiganya kembali kalah tapi perusahaan tersebut dimenangkan. Kami minta penegak hukum segera mengusut dugaan ada permainan lelang,” tegas Harjono. [YK]

NID Old
6153