Berikan Layanan Prima, Lapas Curup Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

Lapas Curup

Curup  - Lapas Curup Fasilitasi pertemuan antara Tahanan dengan Penasehat Hukum sebagai Bentuk Pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi WBP
Jumat(26/04).

Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk layanan prima bagi WBP terutama dibidang Layanan Bantuan Hukum, LP Kelas IIA Curup fasilitasi pertemuan pihak penasehat hukum dengan tahanan.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan pendampingan hukum bagi tahanan dalam menghadapi proses hukum. Ini merupakan bentuk layanan bantuan hukum bersifat litigasi.

Dalam melakukan kayanan bantuan hukum LP Curup berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan No: Pas.170.PK.01.02 Tahun 2015 tentang standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan tahanan.

"Ini suatu kewajiban kita bersama sebagai pelaku pemasyarakatan. Kita berikan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum," tandas Ronaldo.