Bengkulu, Bengkulutoday.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan dari pantauan di lokasi
sebanyak 5 orang diperiksa yakni, Bebby Hussy, Sutarman, Julius Soh, Sakya Hussy dan Agusman masuk gedung Pidsus kejati Bengkulu menjalani pemeriksaan di lantai II Gedung tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Rabu (23/7/2025).
Hinga siang ini pukul 12.30 kelima orang tersebut belum keluar masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus kejati Bengkulu.
Diberitakan Sebelumnya, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo beberapa waktu lalu mengatakan jika tim penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu.
Usai menyita handphone GM dan Manager PT Pelindo Bengkulu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang sudah diamankan melalui digital Forensik.
Namun, apa isinya dalam ponsel beberapa pejabat Pelindo yang disita, pihaknya tidak bisa menyampaikan karena hal tersebut teknis penyidikan.
Walau demikian, Kejati Bengkulu mengaksan jika pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa dan memanggil pejabat Pelindo tersebut untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita empat unit handphone, dua unit letop dan dua boks berisikan ratusan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Keempat handphone tersebut yaitu milik General Manager yaitu S. Joko, Pelaksana harian (Plh) Manager Keuangan Iwan Santosa, Manager Hukum M. Bagus Sentiko D, serta Manager Operasi Kantor PT Pelindo Regional II Bengkulu Dody Nata Irawan.
Kejati Bengkulu menyatakan, jika Pelindo Bengkulu dan Sucofindo memiliki peran yang berbeda-beda dan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
"Peran dari Pelindo yaitu pelabuhan dan yang menjual pake tongkang melewati Pelindo sedangkan Sucofindo berperan untuk mengetes kadar batu bara," kata Danang
Dalam perkara dengan taksiran kerugian mencapai 300 milyar rupiah, Kejati Bengkulu menegaskan jika kerugian negara mencapai 300 milyar rupiah yang diakibatkan aktivitas tambang bahkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, penyidik menyebut, jika aktivitas perusahaan tambang tersebut diluar IUP. Tidak hanya itu, dalam proses penyidikan Kejati juga sudah menyita Tambang di Bengkulu Tengah.