Bengkulutoday.com - Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai instrumen hukum untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.
Demikian kata Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu itu usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar oleh PPUU DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Provinsi Bengkulu memiliki satu pulau utama, yakni Pulau Enggano. RUU Kepulauan saya harapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menyoroti perlunya perhatian terhadap infrastruktur dasar seperti pelabuhan, komunikasi, dan transportasi laut agar Pulau Enggano tidak lagi terisolasi.
Menurutnya, adanya regulasi ini juga dapat mendorong adanya Dana Khusus Kepulauan (AKK) yang bisa dialokasikan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan biaya logistik yang tinggi.
“Dana ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi maritim dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, terutama nelayan di seluruh Tanah Air,” tambah Hj Leni Haryati John Latief.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengapresiasi komitmen DPD RI memperjuangkan RUU ini agar terus menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Kami mengajak Pemerintah Pusat untuk merenungkan kembali Deklarasi Juanda 1957 yang menegaskan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan,” ujar Lewerissa.
Ia menekankan bahwa daerah kepulauan menghadapi tantangan berbeda dibandingkan wilayah kontinental, terutama dalam pemerataan pembangunan dan pembiayaan. Karena itu, Lewerissa menilai perlu adanya kebijakan nasional yang lebih adil dan berpihak pada daerah kepulauan.
“Dana Alokasi Umum (DAU) seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik wilayah dan rentang kendali pemerintahan,” jelasnya.
Baik Hj Leni Haryati John Latief maupun Gubernur Lewerissa sepakat bahwa pengesahan RUU Daerah Kepulauan akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor maritim, mempercepat pembangunan wilayah pesisir, dan memastikan pengelolaan sumber daya laut yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia.