Pernah Dipenjara Lantaran Mencuri Sandal, Pemuda Asal BS kembali Diringkus Polisi Akibat Mencuri Motor di Warung Tuak

Ilustrasi pencurian

Bengkulutoday.com - Seorang resedivis berinisial IW (21) warga Desa Tumbuk Tebing Kecamatan Bunga Mas Kabupaten BS diamankan Personel Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS). IW diamankan lantaran diduga mencuri 1 unit Motor.

Kapolres BS AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri S.Trk S.IK MH Sabtu, (31/07/2021) kemarin mengungkapkan, terduga pelaku berhasil ditangkap pihaknya pada hari, Jum’at tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 01:05 WIB di jalan Kolonel Berlian, Kota Manna.

”Terduga pelaku yang seorang resedivis ini sebelumnya di penjara lantaran mencuri sandal dan HP, ” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku IW ditangkap pihaknya karena mencuri motor Yamaha Vixion warna abu-abu dengan Nomor Polisi F 2489 MT milik Fikri Satria (30) warga Desa Puding, kecamatan Pino Kabupaten BS.

”Motor milik korban hilang pada, Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 23:30 WIB di Warung Tuak Totok di Jalan Pangeran Duayu, Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna,” jelas Kasat Reskim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, Saat itu korban memarkirkan motornya di sekitaran warung tuak tersebut. Hanya saja saat korban mau pulang, motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkiran. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres BS.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak, hingga akhirnya terungkaplah Iw sebagai pelakunya. Setelah itu, pihaknya memburu IW dan diketahui IW sedang berada di jalan Kolonel Berlian.

“Terduga pelaku ini, sudah dua kali masuk penjara, saat ini sedang diperiksa,” ujar Gajendra.