Kronologis Rutan Bersama Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Narkoba !, Ini Identitas Pelakunya

Subdit 1 Narkoba Polda Bengkulu

Bengkulu - Subdit 1 Narkoba Polda Bengkulu mengungkap peredaran sabu seberat 500 gram. Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergitas jajaran Rutan Bengkulu. 

Bermula kejadian itu sekira pukul 09.00 Wib Rabu (17/4) lalu, dimana petugas Rutan Bengkulu mencurigai pelaku yang bertugas kantin Rutan Bengkulu berinisial Ar (35) warga Jalan Penurunan Kota Bengkulu. 

Saat digeledah pelaku kedapatan menyimpan sabu 2 paket kecil, 5 butir pil ekstasi dan kaca pirek didalam kotak rokok disimpan dikantong celana, yang hendak menyelundupkan ke Blok Rutan Bengkulu.  Petugas Rutan yang piket saat itu langsung menghubungi pihak Subdit Narkoba Polda Bengkulu. 

Wadiresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kepala Pengamanan Rutan Bengkulu Ganang Mahardiko, Jumat (18/4) saat jumpa pers menerangkan. Penangkapan ini hasil dari informasi petugas rutan bengkulu, dengan sinergitas bersama membongkar peredaran narkoba. 

"Keberhasilan ini atas sinergitas dengan jajaran petugas rutan bengkulu yang melaporkan adanya peredaran narkoba," ujarnya.

Tonny mengatakan dari interograsi petugas Polda Bengkulu barang haram itu didapat Selasa (16/4) dari Di (29) warga Kelurahan Penurunan, dibeli seharga 1,4 juta rupiah melalui transfer bank milik pelaku. Kemudian dari pemeriksa handphone milik Ar, kerap memakai sabu dikosan rekannya berinisial Li (35) Warga Kelurahan Penurunan, dari keterangan itu petugas langsung menangkap Li di Kosannya.

"Ini Ar kerap memakai sabu dikosan Li, saat kita geledah disana kita juga amankan 1 paket sabu. Tidak sampai disana, dari pengakuan Ar  barang haram ini ternyata disimpan ditempat berbeda beda ada disimpan bawah pohon pisang ada juga didekat gang jalan," katanya.

Dari pengembangan Li ini, polisi mendapatkan keberadaan Di bersama rekannya berinisial Re (23) warga Kelurahan Penurunan. Dalam penangkapan itu sempat terjadi kejar kejaran. Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 3 paket besar sabu, 49 paket kecil sabu, timbangan digital, 4 sekop plastik dan plastik klip bening.

"Jadi seluruh barang ini milik pelaku Di, kalau dijumlahkan beratnya hampir 1 kg. Pengungkapan ini, tentunya juga atas dari laporan rutan bengkulu," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Bengkulu Farizal Anthony melalui Kepala Pengamanan Rutan Bengkulu Ganang Mahardiko menyampaikan hal yang sama. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen jajaran Rutan Bengkulu terhadap pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

"Hal ini selaras Dengan intruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan deteksi dini, memberantas narkoba dan sinergitas bersama aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Bengkulu," tandasnya.