Akses Baca Buku Gratis Bagi Disabilitas, Lansia dan Ibu Hamil/Menyusui Disediakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu

Akses Baca Buku Gratis Bagi Disabilitas, Lansia dan Ibu Hamil/Menyusui Disediakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu

 


Bengkulu -  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menyediakan Layanan Perpustakaan Ramah Kelompok Rentan.

"Layanan ini tersedia untuk penyandang Disabilitas, Lansia, ibu hamil atau menyusui dan anak-anak," kata Kadis Perpustakaan dan Kearsiapan, Meri Sasdi, Selasa (27/2/2024).

Apa yang dimaksud kelompok rentan? Kelompok rentan adalah kelompok yang dalam berbagai hal, kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi akibat keterbatasan fisik dan non fisiknya.

Rentan dalam KBBI mengandung arti (1) mudah terkena penyakit dan (2) peka, mudah merasa. Kelompok yang lemah ini lazimnya tidak sanggup menolong diri sendiri, sehingga memerlukan bantuan orang lain.

Kelompok rentan seperti yang dimaksud dalam UU tentang Pelayanan Publik adalah Lansia, Wanita Hamil, Anak-anak, Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial. Berdasarkan penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU 39/1999 tentang Hak Azazi Manusia salah satu kelompok rentan lainnya adalah penyandang disabilitas.

Sesuai Pasal 5 ayat (3) UU 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Pasal ini jelas mengikat pemerintah untuk memberikan keadilan pelayanan secara subjektif. 

UU 25/2009 pasal 29 ayat (1) berbunyi "Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," dan ayat (2) berbunyi, "Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak." 

Adapun beberapa persyaratan yang tersedia pada Layanan Ramah Kelompok Rentan ini :

1. Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku. 
2. Mengisi buku tamu di check point lobby (diwakilkan ke pendamping). 
3. Menitipkan barang bawaan (tas, makanan dan lain sebagainya) pada loker tersedia.
4. Mengisi buku tamu di ruang lobby Ramah Kelompok Rentan. 
5. Semua pengunjung atau pemustaka, wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. 

Untuk sistem, mekanisme dan prosedur dari Layanan Ramah Kelompok Rentan ini :

1. Pemustaka datang dan mengikuti aturan yang berlaku. 
2. Masuk ke ruangan yang dituju di Ruang Koleksi Braille, Ruang Koleksi Umum, dan Ruang Koleksi Anak. 
3. Mengisi buku tamu yang disediakan di Ruang Lobby Ramah Kelompok Rentan. 
4. Menelusur koleksi dengan bantuan petugas. 
5. Pemustaka membaca di tempat yang tersedia. 
6. Selesai membaca, koleksi taruh di meja petugas. 

Untuk waktu penyelesaiannya Layanan Ramah Kelompok Rentan akan dilayani selama 5 (lima) hari kerja. Buku yang dapat dipinjam oleh pemustaka maksimal 2 (dua) minggu. Layanan inipun tidak dipungut biaya apapun. (Adv)