Kemenag dan Kemenkeu Sinergi Susun Mata Kuliah Kesadaran Pajak

Kemenag dan Kemenkeu Sinergi Susun Mata Kuliah Kesadaran Pajak

Jakarta, Bengkulutoday.com - Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan bekerjasama menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) bermuatan kesadaran pajak. Pembahasan penyusunan RPS ini berlangsung di Kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, 27 – 29 Mei 2019.

Hadir Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Supriyadi, serta Yon Hasa dan Partono Nyana Suryanadi mewakili agama Buddha. Rapat berlangsung bersama tim dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.

“Ini menjadi bagian kontribusi kami dalam upaya penyiapan materi edukasi kesadaran pajak bagi mahasiswa. Ini nantinya tidak hanya untuk Pendidikan Agama Buddha saja tetapi juga MKWU lainnya,” ujar Supriyadi di Jakarta, Rabu (29/05/2019).

Menurut Supriyadi, penanaman kesadaran pajak kepada peserta didik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam proses pendidikan sangat strategis. Tujuan yang akan dicapai adalah terwujudnya masyarakat yang sadar dan taat pajak serta terwujudnya Generasi Emas yang cerdas dan sadar pajak.

“Program inklusi pajak dalam pendidikan ini juga merupakan bagian dari implementasi MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama Nomor: MoU-10/MK.03/2018 dan Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 9 November 2018,” tuturnya.

Dijelaskan Supriyadi, strategi yang diterapkan pada program edukasi kesadaran pajak melalui pendidikan mencakup empat hal, yaitu: inklusi melalui kurikulum, integrasi nilai kesadaran pajak dalam buku ajar, integrasi materi kesadaran pajak melalui proses pembelajaran, dan penanaman kesadaran pajak melalui kegiatan kemahasiswaan. 

Ada 10 Indikator ketercapaian edukasi kesadaran pajak bagi mahasiswa. Ke-10 indikator itu antara lain: memahami pajak dalam kehidupan sehari hari, menganalisis perlunya pajak, mendeskripsikan pajak dalam pembangunan, menghayati nilai pajak dalam konteks sejarah Indonesia. Indikator lainnya, menghayati pajak sebagai perwujudan sila-sila Pancasila, mendeskripsikan kewajiban perpajakan warga negara, memahami pengelolaan pajak oleh negara, menerapkan prosedur pemenuhan kewajiban perpajakan, memahami aspek penegakan hukum dalam peradilan pajak, serta memahami pajak sebagai salah satu wujud bela negara. 

“Kesepuluh Indikator ketercapaian tersebut diintegrasikan kedalam tiga sub capaian pembelajaran MKWU Pendidikan Agama Buddha, yaitu: menguraikan hakikat manusia dan kualitas batin yang menyangkut peran dan tanggungjawab dalam kehidupan, membandingkan berlakuknya hukum yang dibuat manusia dengan hukum hukum universal, dan menguraikan politik dalam kajian agama Buddha,” tandasnya. 

sumber: Kemenag