Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Zina, Anggota Dewan Pingsan

Anggota DPRD Kota Bengkulu pingsan usai divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim (Foto : bengkulunews)
Anggota DPRD Kota Bengkulu pingsan usai divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim (Foto : bengkulunews)

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Anggota DPRD Kota Bengkulu Magdaliansi pingsan usai mendengar vonis majelis hakim atas kasus asusila yang didakwakan kepadanya, Rabu (12/7/2017). Politisi Partai Golkar tersebut mungkin terkejut dengan vonis penjara selama 5 bulan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Lendriaty Janis sepakat menyatakan Magdaliansi bersalah melakukan tindakan asusila dengan oknum dosen PTN di Bengkulu. 

Magdaliansi dilaporkan oleh suaminya sendiri HR ke Polres Bengkulu karena diduga berselingkuh badan dengan oknum dosen inisial ES disalah satu hotel di Kota Bengkulu. Atas laporan suaminya tersebut, Polres Bengkulu menetapkan Magdaliansi sebagai tersangka. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Magdaliansi sempat mengajukan praperadilan, namun upayanya tersebut kandas alias ditolak oleh PN Bengkulu dan kasuspun berlanjut ke persidangan hingga vonis. (Rr)

NID Old
2770