Diduga Serobot Hutan Tanpa Izin, PT DDP Mukomuko Terancam Dilaporkan ke Kejati Bengkulu

Koordinator Penggugat, Riko Putra, S.Ip, SH, MH

Bengkulu, Bengkulutoday.com- PT Daria Darma Pratama (DDP) Mukomuko kembali menjadi sorotan. Perusahaan sawit ini diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tidak mengurus keterlanjuran alih fungsi hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Koordinator Penggugat, Riko Putra, S.Ip, SH, MH menegaskan, tindakan PT DDP jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

“Ini terang-terangan menabrak regulasi. Dampaknya bukan hanya ekosistem hutan yang rusak, tapi juga kehidupan masyarakat sekitar. Sudah seharusnya diproses hukum,” tegas Riko.

Sebelumnya, PT DDP juga digugat warga terkait dugaan pencemaran Sungai Pisang yang merugikan enam desa. Gugatan senilai Rp 7 miliar kini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, meski sempat tertunda karena kelengkapan administrasi class action. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mencatat, PT DDP termasuk dalam lima perusahaan sawit yang tidak mengajukan permohonan keterlanjuran hingga tenggat berakhir. Artinya, perusahaan tersebut tidak lagi masuk dalam ketentuan Pasal 110A dan 110B UUCK, sehingga bisa terancam pidana.

“PT DDP ini salah satunya. Mereka tidak lagi punya ruang untuk mengurus keterlanjuran, maka bisa diproses hukum,” tegas Samsul Hidayat, Kabid DLHK Bengkulu.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd, menyebut pembiaran ini menimbulkan tanda tanya besar.

“Ini seperti ada unsur kesengajaan. Persyaratan administratif jelas tidak dipenuhi, tapi tidak ada sanksi tegas. Masyarakat bertanya, ada apa di balik ini?” ujarnya.

Masyarakat menegaskan, langkah hukum ini bukan semata soal ganti rugi, melainkan perjuangan menegakkan keadilan bagi warga yang selama ini dirugikan.