Bengkulu Tengah, Bengkulutoday.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah resmi menahan EF, mantan Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Bengkulu Tengah, pada Kamis (31/7/2025) sore.
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat dugaan korupsi anggaran operasional Bawaslu Benteng tahun 2023.
Sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan meliputi belanja perjalanan dinas, sewa gedung, serta biaya pemeliharaan kantor Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Dalam penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran oleh tersangka EF,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, SH, MH.
“EF sebagai PPK tidak melakukan pengujian terhadap surat bukti hak tagih dan tidak melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan anggaran negara,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian, meski nilai pastinya masih dalam proses penghitungan. EF yang merupakan ASN dan pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu sejak 2017 hingga 2023, kini ditahan di Rutan Malabero selama 20 hari ke depan.
Yudi menegaskan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Untuk sementara baru satu tersangka, namun penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang,” ujarnya.
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi di lingkungan penyelenggara pemilu daerah, yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas.