Di Persidangan, Dirwan dan Gusnan Pecah Kongsi

Sidang dengan terdakwa Dirwan Mahmud dan dua lainnya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (18/10/2018)
Sidang dengan terdakwa Dirwan Mahmud dan dua lainnya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (18/10/2018)

Bengkulutoday.com - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar sidang dengan terdakwa Dirwan Mahmud, Hendrati dan Nursilawati, Kamis (18/10/2018). Sidang kali ini menghadirkan empat orang sebagai saksi untuk ketiga terdakwa yang merupakan tersangka dari KPK atas kasus suap yang di OTT pada 15 Mei 2018 lalu.

Yang membuat menarik adalah kehadiran salah satu saksi yakni Gusnan Mulyadi. Gusnan diketahui saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan sejak Dirwan Mahmud dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Dalam persidangan, JPU KPK mencecar Gusnan dengan berbagai pertanyaan, dimulai dari awal mulanya Gusnan dan Dirwan Mahmud mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Secara singkat Gusnan menceritakan awal mula pasangan ini menjadi calon, dimulai dari beberapa partai pengusung dan mendaftar ke KPU Bengkulu Selatan. Setelah itu, Gusnan menyampaikan adanya keterlibatan Juhari alias Jukak dalam proses pemenangan di Pilkada Bengkulu Selatan itu.

Dari keterangan Gusnan juga terkuak adanya pertemuan di Rumah Makan Riung Bandung di Kota Manna pada tahun 2015 lalu membahas peran Juhari sebagai tim sukses dan kontribusi Dirwan Mahmud ketika nantinya terpilih sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Disampaikan Gusnan benar adanya bahwa ada janji dari Dirwan Mahmud kepada Juhari ketika nanti terpilih akan diberikan kesempatan mengerjakan proyek di Bengkulu Selatan. Selain itu, Juhari juga dijanjikan akan dibantu duduk di DPRD Bengkulu Selatan.

Penjelasan Gusnan Mulyadi di persidangan itu sempat membuat Dirwan Mahmud geleng-geleng kepala hingga akhirnya pengacara Dirwan Mahmud menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim. "Maaf yang mulia, pertanyaan JPU ini sudah mengarahkan," kata Saiful Anwar, pengacara Dirwan Mahmud.

Juhari alias Jukak seperti diketahui adalah pelaku pemberi suap kepada Dirwan Mahmud yang diberikan melalui istrinya, Hendrati saat terjadi OTT KPK. 

Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu sebelumnya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Juhari alias Jukak dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dari fakta persidangan sebelumnya, peran Juhari telah terbukti sebagai salah satu tim pemenangan Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi saat keduanya menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pilkada 2015 lalu. Karena perannya itu, Juhari kemudian menagih janji kepada Dirwan Mahmud untuk berikan pekerjaan berupa proyek di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan.

Namun demikian, Juhari harus tetap menyetorkan sejumlah fee atas proyek yang dikerjakan. Hingga pada 15 Mei 2018, KPK mencokok Juhari saat memberikan suap kepada Dirwan Mahmud melalui perantara keponakannya yakni Nursilawati yang kemudian diberikan kepada istri muda Dirwan Mahmud Hendrati. [JS]

NID Old
6505