Di Hadapan Hakim, Tiga Terdakwa Korupsi DPRD Bengkulu Memohon Dibebaskan

Sidang Lanjutan Kasus DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Bengkulutoday.com - Babak krusial perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu resmi dimulai. Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/1/2026), menjadi panggung pembacaan pledoi para terdakwa dalam kasus yang menyeret kerugian negara fantastis, mencapai Rp 5,9 miliar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., M.H.  persidangan kian mengeras ketika fakta demi fakta dipaparkan di hadapan majelis, menandai masuknya perkara ke fase penentuan nasib hukum para terdakwa.

Dari tujuh terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, dua orang tercatat telah lebih dulu “menyentuh rem” dengan mengembalikan sebagian uang negara. 

Terdakwa berinisial LF, staf PPTK, telah menyetor uang pengganti sebesar Rp 25 juta dan dinyatakan lunas atas kewajiban yang dibebankan kepadanya.

Langkah serupa dilakukan terdakwa RM, selaku PPTK perjalanan dinas, yang juga mengembalikan Rp 16 juta ke kas negara. 

Fakta pengembalian tersebut disampaikan secara terbuka dalam persidangan dan menjadi catatan penting majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Paisol menegaskan pintu pengembalian uang negara belum sepenuhnya tertutup. Majelis masih memberi ruang waktu bagi terdakwa lain untuk menunjukkan itikad serupa.

“Masih ada waktu kurang lebih satu minggu bagi terdakwa lainnya untuk mengembalikan uang negara tersebut,” tegas Paisol di ruang sidang.

Usai penegasan tersebut, persidangan berlanjut ke pembacaan nota pembelaan. Dalam pledoi yang dibacakan, tiga terdakwa LF, RP, dan AY secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, dengan dalih dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.

Sidang akan kembali bergulir pada agenda replik, di mana Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan memberikan jawaban resmi atas pledoi para terdakwa. 

Perkara ini pun kian mendekati titik krusial, menentukan apakah pengembalian uang cukup meredam jerat hukum, atau justru menjadi pengakuan awal atas skema korupsi yang lebih besar.