Satpol PP: 70 Persen Pedagang di Jalan Berasal dari Luar Kota

Satpol PP: 70 Persen Pedagang di Jalan Berasal dari Luar Kota

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan bahu jalan di kawasan Pasar Panorama. Tindakan tegas ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Langkah penertiban tersebut diambil demi kepentingan 403.817 jiwa penduduk Kota Bengkulu sekaligus untuk memastikan fungsi jalan dan kawasan pasar berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengungkapkan fakta terkait komposisi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan. Berdasarkan hasil survei Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mayoritas pedagang yang menempati lokasi terlarang tersebut bukan merupakan warga Kota Bengkulu.

"70 persen pedagang yang berjualan di badan jalan tidak ber-KTP Kota Bengkulu. Hanya 30 persen yang ber-KTP Kota Bengkulu," tegas Kasatpol PP Sahat Marulitua Situmorang, Senin (19/1/26).

Ia menjelaskan, dari 30 persen pedagang yang ber-KTP Kota Bengkulu tersebut, sebagian besar sebenarnya telah memiliki lapak resmi di dalam pasar. Namun, mereka memilih berjualan di badan jalan karena faktor persaingan.

"Kenapa mereka keluar? Karena melihat yang 70 persen tadi berjualan di luar. Mereka takut tidak untung kalau tetap di dalam, akhirnya ikut keluar ke jalan. Hari ini, setelah jalanan bersih, mereka semua harus masuk kembali ke pasar," tambahnya.

Indikator keberhasilan penertiban mulai terlihat. Hingga saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mencatat sebanyak 65 pedagang dari kawasan Panorama dan 51 pedagang dari Pasar Minggu telah terdaftar untuk menempati lapak di dalam pasar.

Kasatpol PP menegaskan bahwa penertiban ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Bengkulu, TNI, dan Polri. Ia juga menyatakan kesiapannya menanggung risiko atas kebijakan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

"Kalau ada yang dibenci, biarlah Kasatpol PP yang dibenci karena menegakkan Perda. Keberhasilan ini adalah milik Pemerintah Kota dan seluruh jajaran TNI- Polri yang membantu," pungkasnya.