Tancap Gas! Kejati Bengkulu Geledah Rumah Eks Dirut RSM hingga Kantor ESDM, Dokumen Tambang Disita

Tim Penyidik Kejati Bengkulu Geledah Kantor ESDM dan Rumah Pribadi Mantan Direktur PT RSM

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali tancap gas membongkar mega skandal korupsi tambang batu bara. Kamis (8/1/2026) siang. Tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di Kantor Kementerian ESDM Bengkulu dan rumah pribadi SA, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (PT RSM), di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menimbulkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp 1,8 triliun.

Pantauan di lapangan, tim penyidik Kejati Bengkulu yang dikawal ketat aparat TNI bersenjata lengkap langsung menyasar Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) di Kantor ESDM. Sejumlah dokumen terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT RSM menjadi fokus pencarian penyidik.

Tak hanya itu, di kediaman SA, penyidik turut mengamankan sejumlah berkas dan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara korupsi tambang tersebut.

Tersangka SA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka ke-13. Ia diduga memegang peran sentral dalam aktivitas pertambangan di wilayah IUP Nomor 348 dan 349 yang dikelola PT RSM. 

Aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan, memicu kerusakan lingkungan berat akibat bekas tambang yang tidak direklamasi.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Ya benar, penyidik Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan. Saat ini masih berlangsung,” ujar Denny Agustian singkat.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor ESDM Bengkulu dan rumah tersangka SA.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu juga telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari rumah mewah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga harta kekayaan lainnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT RSM ini tercatat sebagai perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejati Bengkulu. Kerugian negara tak hanya berasal dari praktik jual beli batu bara yang menyimpang, tetapi juga dari kerusakan lingkungan akibat kewajiban reklamasi pasca tambang yang diabaikan.

Sebelumnya, 10 terdakwa telah menjalani sidang perdana pada Rabu (7/1/2026), yakni Andy Putra, Awang, Imam Sumantri, Edhie Santosa, Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, Agusman, Sutarman, dan David Alexander. Mereka didakwa dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta memburu aset hasil kejahatan demi mengembalikan kerugian negara dan menuntaskan perkara korupsi tambang raksasa ini hingga ke akar-akarnya.