BENGKULU – Suasana haru mewarnai penyelesaian perkara pencurian melalui pendekatan restorative justice di Polsek Ratu Samban, Kota Bengkulu. Terlapor berinisial Syarif, warga Simpang Kandis, tak kuasa menahan air mata saat bersalaman dan meminta maaf di hadapan ayahnya serta pelapor dalam proses perdamaian yang digelar di Mapolsek Ratu Samban.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis siang (15/1/2026). Saat itu, pelapor Bambang Suparto, pemilik warung di Jalan Fatmawati, Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu, hendak mengembalikan uang hasil penjualan ke dalam laci.. Namun, ia mendapati uang tunai Rp200 ribu yang disimpan telah raib. Kecurigaan semakin kuat setelah Bambang memeriksa rekaman CCTV, yang memperlihatkan terlapor mengambil uang tersebut sekaligus dua tabung gas elpiji milik pelapor.
Atas kejadian itu, Bambang melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian. Dalam proses penanganan perkara, penyidik memfasilitasi mediasi dengan mengedepankan prinsip restorative justice hingga tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Bambang menyampaikan keputusan berdamai diambil dengan pertimbangan kemanusiaan. Ia mengaku melihat kondisi terlapor yang kurang mampu serta adanya itikad baik dari keluarga terlapor.
“Saya tidak melebar panjang perkara ini, karena kondisi dia ini tidak mampu dan ayahnya sudah meminta maaf. Namun pelaku sudah menandatangani surat perjanjian agar tidak melakukan hal ini,” ujar Bambang.
Momen paling menyentuh terjadi saat Syarif memeluk dan bersalaman dengan ayahnya di hadapan petugas. Isak tangis pecah, menandai penyesalan terlapor atas perbuatannya serta komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
Secara terpisah, Syarif mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi proses damai. Ia berjanji akan mematuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Wiyadi menjelaskan, penyelesaian perkara dilakukan setelah gelar perkara dan persetujuan kedua belah pihak.
“Pelapor sepakat untuk menghentikan perkara ini dan mengikhlaskan kejadian tersebut. Karena melihat kondisi terlapor kurang mampu, namun dibuat kesepakatan perjanjian agar perbuatan itu tidak terulang lagi,” tegasnya.