Dewan Minta Dana Rumdin Wali Kota Rp 35 Miliar Dibekukan

Ariyono Gumay

Bengkulutoday.com - Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay meminta anggaran untuk pembangunan rumah dinas Wali Kota Bengkulu dibekukan karena dinilai unprosedur atau tidak melalui mekanisme penggangaran sebagaimana mestinya.  Hal itu disampaikan Ariyono Gumay melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.

Dalam surat tertanggal 28 Januari 2020 itu, Ariyono menyampaikan bahwa anggaran pembangunan lanscape, pekerjaan outdour dan indor balai kota sebesar Rp 10 miliar dan pembangunan gedung balai kota Rp 25 miliar pada ABPD 2020 tidak pernah melalui pembahasan di TAPD dan Banggar DPRD Kota Bengkulu. Untuk diketahui, anggaran itu berada di pos Dinas PUPR Kota Bengkulu. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, maka kami minta Pak Wali Kota membekukan atau tidak menggunakan anggaran tersebut, supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Apabila anggaran tersebut sangat diperlukan, disarankan diusulkan pada pembahasan ABPD Perubahan 2020 nanti," tulis Ariyono Gumay dalam suratnya.

Terkait surat itu, media ini masih dalam upaya menkonfirmasi kepada Ariyono Gumay. Sementara Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman saat dikonfirmasi mengaku masih rapat. "Sedang rapat," kata dia. (Brm/Yip)