Desa di Kepahiang Wajib Gunakan DD untuk Tangani Stunting

Kadis PMD Iwan Zamzam MH

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepahiang menyebut seluruh deda wajib menggunakan dana desa tahun 2023 untuk penanggulangan angka kekerdilan pada anak atau stunting, yang memang masih menjadi fokus pemerintah saat ini. Kadis PMD Iwan Zamzam Kurniawan, MH menjelaskan ada beberapa fokus penanganan dana desa untuk kesehatan, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan dan infrastruktur.

"Untuk penanganan stunting itu wajib, besaran alokasinya sesuai dengan ketentuan," kata Iwan, Senin (13/2/23).

Ia mengatakan Kabupaten Kepahiang mendapat kucuran dana desa sebanyak Rp 82 miliar pada tahun 2023, untuk disaluarkan kepada 105 desa yang tersebar di 8 kecamatan. Menurutnya pemerintah pusat tidak membatasi jumlah anggaran yang adapat digunakan desa untuk penanggulangan angka stunting.

"Setiap pemerintah desa dapat menyesuaikan dengan kebutuhan desa dalam mekakukan upaya penanganan stunting di desa," ujar Iwan.

Penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penurunan stunting ini, kata Iwan bisa dilakukan melalui pelatihan kesehatan ibu dan anak, pemberian makanan tambahan, penyuluhan dan konseling gizi, peningkatan kader posyandu dan kegiatan lainnya.

 

My