Berdampak Ekonomis, Pemerintah-DPR Sepakat RUU PDP Masuk Prolegnas 2020

Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat menghadiri acara peluncuran BANGKIT Google fir Indonesia 2019

Bengkulutoday.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Komisi I DPR RI, sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. 

Percepatan itu dinilai Menteri Kominfo penting karena memiliki dampak ekonomi. “DPR khususnya Komisi I bersama pemerintah sudah sepakati bahwa, RUU PDP itu menjadi prioritas Prolegnas 2020. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan di tahun 2020,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate usai menghadiri acara peluncuran BANGKIT Google fir Indonesia 2019 di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Menurut Menteri Johnny, pengaturan mengenai perlindungan data berkaitan dengan nilai ekonomi yang tinggi. “Terkait dengan data ini penting, karena nilai ekonominya tinggi. Kepentingan perlindungan data pribadi itu juga penting, jadi harus diatur dengan benar. Mudah-mudahan secara politik ini bisa dipercepat,” jelasnya. 

Menteri Kominfo ingin kerjasama pemerintah dan DPR dalam mendorong RUU PDP ini, mendapat dukungan dan partisipasi dari para stakeholders atau mitra pemerintah terkait. 

“Kita meminta dukungan sebagai bangsa untuk memastikan hak-hak ekonomi terhadap data segenap warga negara, pribadi-pribadi kita di Indonesia itu kita jaga bersama-sama, jangan sampai kita nanti gagal menjaga kepentingan data negara kita sendiri,” imbuhnya 

Kementerian Kominfo, lanjut Menteri Johnny, segera memasukkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke Komisi I tahun di tahun 2019. 

“Kami berencana untuk memasukkan tahun ini, kalau bisa akhir tahun ini sudah masuk ke DPR,” tutur Johnny. 

sumber: kominfo.go.id