Tahun Depan Dana Desa Bakal Dipotong Lagi 30%, Saat Ini Regulasinya Sedang Digodok!

Menteri Desa, Yandri Susanto. (Source: enbe)

Jakarta, Bengkulutoday.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) akan menerapkan kebijakan pemotongan Dana Desa hingga 30 persen mulai tahun depan. Dana tersebut akan dialokasikan sebagai jaminan pinjaman bagi program Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa (Kopdes).

Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan bahwa ketentuan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang ditargetkan rampung dan ditandatangani pada awal Agustus 2025.

“Misalkan Dana Desa Rp 500 juta, berarti hanya Rp 150 juta yang disisihkan atau dicadangkan. Dan cadangan itu tahun depannya, bukan tahun yang berjalan,” kata Yandri di Jakarta, Rabu (30/7/2025) dikutip dari Kontan.co.id .

Ia memastikan skema ini tidak akan mengganggu pembangunan desa karena anggaran jaminan akan diambil dari tahun anggaran berikutnya, bukan mengurangi dana yang sudah direncanakan untuk kegiatan tahun berjalan.

Permendes tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Dana Desa dapat dijadikan jaminan apabila Kopdes mengalami gagal bayar.

Yandri menjelaskan, sebelum ditetapkan, draf Permendes akan dikonsultasikan ke sejumlah lembaga untuk mendapat masukan dan harmonisasi, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Satgas Koperasi di Kemenko Pangan.

“Kami perlu pendapat dari aparat pendidikan hukum. Insya Allah Selasa, 6 Agustus, drafnya akan kami bawa ke Kemenko Pangan untuk dipaparkan dan dibahas,” ujarnya.

Meski menyadari adanya risiko, Yandri tetap optimistis bahwa Kopdes akan mampu menjalankan usaha secara sehat. Menurutnya, model bisnis yang akan dijalankan cukup menjanjikan, mulai dari penjualan gas, beras, sembako hingga pupuk.

“Insya Allah nggak gagal bayar. Tapi karena tetap ada potensi risiko, maka perlu skema jaminan dan pengawasan,” tambahnya.

Dalam Permendes juga akan diatur alur pengajuan usaha Kopdes, dimulai dari penyusunan rencana bisnis yang didampingi Bank Himbara, lalu disampaikan ke Kepala Desa untuk kemudian dimusyawarahkan dalam forum khusus desa.

Musyawarah desa khusus tersebut akan melibatkan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, serta pengurus Kopdes untuk membahas kelayakan usaha, jumlah pinjaman, proyeksi keuntungan, hingga skema cicilan. (Franky)