SP3 Kasus Cabul Tahun 2013, Polres Bengkulu Selatan Dipraperadilkan

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com – Senin (22/2/2021) mendatang, Polres Bengkulu Selatan akan menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan negeri Manna.

Sidang praperadilan ini atas dihentikanya (SP.3) kasus persetubuhan anak dibawah umur (cabul) terhadap pelaku berinisial TP (25) Warga Manna dengan korbannya sebut saja Mawar warga kecamatan yang sama.

Kuasa hukum pemohon yaitu Edi Rusman SH saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai pendamping hukum pemohon  dalam menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar di PN Manna, Senin pekan depan.

“Ya betul, saya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh klien kami dalam sidang praperadilan nanti,” kata Edi Rusman kepada awak media, Rabu (17/02/2021).

Dijelaskan Edi Rusman, kasus persetubuhan terhadap kliennya tersebut terjadi pada tahun 2013 lalu. Namun saat hendak ditangkap polisi, pelaku Ta sempat kabur dan baru berhasil ditangkap pada 2020 tahun lalu di kota Bogor. Namun pihak kepolisian Polres Bengkulu Selatan memberhentikan kasus ini karena dianggap kadaluarsa. Sehingga orang tua korban pun tidak terima dan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Manna melalui kuasa hukumnya tertanggal 15 Februari 2021.

“Berkas P.19 dari penyidik PPA Reskrim Polres Bengkulu Selatan sempat dikirim ke Jaksa, namun dinyatakan belum lengkap persyaratan Formil dan materil sehingga oleh jaksa di kembalikan lagi ke penyidik PPA Polres Bengkulu Selatan untuk dilengkapi. Akan tetapi tiba-tiba pada bulan Desember 2020 kasus ini dinyatakan SP3 oleh pihak kepolisian Polres Bengkulu Selatan. Kita akan lakukan uji SP.3 dulu kasus ini nanti di Pengadilan ,” ujar Edi Rusman.

Dilain pihak, yaitu dari PN Manna melalui selaku yang ditunjuk hakim tunggal dalam sidang Praperadilan ini nanti yakni Fahri Ikhsan SH mengatakan bahwa surat termohon sudah diterima dan teregister di Pengadilan Negeri Manna.

“Hakim yang menangani dalam perkara ini nanti pun sudah di tunjuk dan kebetulan saya sendiri. Begitu pun jadwal sidangnya sudah ditetapkan selama 7 hari jam kerja jika dinyatakan lengkap baik dari pihak pemohon maupun termohon saat sidang digelar. Sidang pertama pada hari Senin tanggal 22 Februari 202,” jelas Fahri.

Sementara itu Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK saat dikonfirmarsi awak media membenarkan kalau pihaknya di Praperadilkan.

“Ya benar, kita sudah minta bantuan hukum ke Propam dan Bidkum Polda Bengkulu,” katanya, Rabu (17/02/2021) saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Deddy Nata menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkerja sesuai aturan dan prosedur serta tidak gegabah dalam membuat keputusan. Menurutnya dihentikannya kasus ini sesuai KUHP pasal 78 Ayat 1 nomor 2 dan 3.

“Kejadian ini pada tahun 2013 lalu. Nah Pelaku itu saat melakukan persetubuhan masih belum berumur 18 tahun sesuai KUHP pasal 78 ayat 1 nomor 2, dan baru ditangkap tahun 2020. Sementara pada ayat 1 nomor 3 dijelaskan, yang mana, seseorang yang melakukan kejahatan yang diancam pidana 3 tahun sesudah 6 sampai 12 tahun maka dikurangi menjadi sepertiga. Kejadian 2013 dan baru berhasil ditangkap 2020, artinya sudah 7 tahun dikurangi menjadi sepertiga menjadi 4 tahun sehingga tidak dapat dilanjutkan dan kasus ini menjadi kadaluarsa sehingga pelaku dibebaskan demi hukum,” demikian Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK. (Fong)